STNK

MEKANISME PENGESAHAN ULANG (PAJAK) TAHUNAN (1 TAHUN)

PERSYARATAN YANG DIBAWA DALAM PENGESAHAN ULANG 1 TAHUN
  1. Identitas Diri
    1. Orang Pribadi (KTP/ SIM/ KK/ Pasport/ KTA sesuai STNK)
    2. Badan Hukum : Surat Tugas dan KTP sesuai Surat Tugas
    3. Pemerintah : Surat Tugas dari Instansi
  2. STNK
  3. SKKP Terakhir (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/ BBN-KB, SWDKLLJ DAN PNBP)
  4. Bukti Pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)

MEKANISME PENGESAHAN ULANG (GANTI PLAT) 5 TAHUN

  1. Identitas Diri
    1. Perorangan : Identitas diri yang sah (KPT/ SIM/ KK/ Pasport/ KTA sesuai STNK) ;
      1. Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan;
      2. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan;
    2. Untuk Instasni Pemerintah, Perwakilan Negara Asing dan Badan International melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan dan diberi stemple;
    3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas;
    4. STNK;
    5. BPKB;
    6. Hasil Cek Fisik Ranmor;
    7. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
    8. Bukti Perlunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)

MEKANISME PENGURUSAN DUPLIKAT STNK (RUSAK/HILANG)

  1. Identitas Diri
    1. Perorangan : Identitas diri yang sah (KPT/ SIM/ KK/ Pasport/ KTA sesuai STNK) ;
    2. Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan;
    3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan;
  2. Untuk Instasni Pemerintah, Perwakilan Negara Asing dan Badan International melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan dan diberi stemple;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas;
  4. STNK;
  5. BPKB;
  6. Hasil Cek Fisik Ranmor;
  7. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  8. Bukti Perlunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)
  9. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  10. Surat Rekomendasi tidak terlibat dalam kasus pelanggaran lalu lintas maupun laka lantas dari Satlantas