MEKANISME MUTASI MASUK
PERSYARATAN DALAM PENGURUSAN MUTASI MASUK
- Identitas Diri
- Perorangan : Identitas diri yang sah (KTP/ SIM/ KK/ Pasport/ KTA sesuai STNK) ;
- Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, NPWP, NIB;
- Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, Keterangan Domisili;
- Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum (Plat Kuning) yang telah memenuhi persyatan, rekomendasi dari :
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi;
- Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/ kota dalam satu Provinsi; atau
- Bupati/ Walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/ kota;
- Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kota dan/ atau Balai Pengelola Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
- Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya Pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/ APBD dengan mencantumkan Nomor Kode Rekening;
- Surat keterangan asal-usul kendaraan
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor;
- SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani;
- Dokumen kendaraan dari samsat asal;
- STNK;
- SKKP Terakhir;
- BPKB;
- Bukti Pelunasan BPKB;
- Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari Samsat Asal;
- Persyaratan tambahan :
- Kwitansi Jual Beli bermaterai cukup;
- Balik Nama EKs Lelang Kendaraan Dinas Milik Negara Surat Keputusan penjualan dan penghapusan inventaris dari Pejabat yang berwenang;
- Risalah Lelang;
- Bukti pembayaran lelang yang disahkan oleh Panitia Lelang/ Pejabat yang berwenang;
- Formulir permohonan STNK;
- Penetapan Nama Pemenang ;
- Lelang Rekomendasi Satlantas Setempat.
- Hibah Surat Keterangan Hibah/ Akte Notaris/ Keputusan Pengadilan Negeri;
- Eks Angkutan Umum Kwitansi pembelian bermaterai Cukup;
- Surat Pelepasan hak yang bermaterai cukup dan stempel perusahaan
- Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning).